JPU juga memaparkan hal yang meringankan tuntutan Putri Candrawathi.
"Hal-hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," kata Jaksa.
Selain itu, JPU menilai terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan.
"Terdakwa sopan dalam persidangan," ujar JPU.
Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul, Ibu Brigadir J Juluki Putri Candrawathi Wanita Iblis, Istri Ferdy Sambo Bohong Soal Pemerkosaan
(*)