Grid.ID - Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menjuluki Putri Candrawathi sebagai wanita iblis.
Kemarahan keluarga Brigadir J kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tak dapat dibendung lagi.
Pada hari Senin (13/2/2023), Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo lebih berat daripada tuntutan yang pernah disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Mendengar vonis majelis hakim tersebut, Rosti Simanjuntak tak kuasa menahan tangisnya.
Doa dan harapan yang selama ini ia langitkan akhirnya menjadi kenyataan.
Saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa, (13/2/2023), Rosti Simanjuntak mengungkapkan rasa sykurnya.
Tak hanya itu, Rosti juga menyinggung soal Putri Candrawathi yang ikut terseret dalam kasus pembunuhan berencana putranya.
Ya, ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini tak percaya anaknya memperkosa Putri Candrawathi.
Baca Juga: Tampak Lemas dan Gugup, Putri Candrawathi Jalani Sidang Vonis Hukuman Pembunuhan Terhadap Brigadir J
Menurut Rosti, cerita pemerkosaan hanya dalih Putri Candrawathi untuk lari dari tanggung jawab di kasus pembunuhan Brigadir J.
"Itu semua (pemerkosaan) adalah kebohongan, dalih dia (Putri Candrawathi untuk lari dari tanggung jawab perencanaan pembunuhan yang dia inginkan kepada anak saya," kata Rosti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Rosti pun menyebut Putri Candrawathi sebagai wanita berhati iblis.
"Dia wujudnya manusia tapi hatinya, hati iblis. Putri Candrawathi adalah manusia iblis, wanita iblis," ujarnya.
Saat ini, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sedang membacakan putusan kepada terdakwa Putri Candrawathi.
Adapun terdakwa Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menilai perbuatan Putri Candrawathi telah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata JPU.
Selain itu, menurut JPU, Putri Candrawathi tidak menyesali perbuatannya dan telah membuat gaduh.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Reaksi Suami Putri Candrawathi Saat dengar Vonis Hakim Disorot
"Terdakwa tidak menyesali perbuatanya. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ujar JPU.
JPU juga memaparkan hal yang meringankan tuntutan Putri Candrawathi.
"Hal-hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," kata Jaksa.
Selain itu, JPU menilai terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan.
"Terdakwa sopan dalam persidangan," ujar JPU.
Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul, Ibu Brigadir J Juluki Putri Candrawathi Wanita Iblis, Istri Ferdy Sambo Bohong Soal Pemerkosaan
(*)