Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Majelis hakim Wahyu Imam Santoso dalam sidang vonis Ferdy Sambo mengatakan tidak ada pelecehan seksual seperti yang diklaim Putri Candrawathi selama ini.
Wahyu Imam mengatakan bahwa Brigadir Yoshua sangat kecil kemungkinannya melakukan pelecehan dan kekerasan seksual kepada istri mantan Kadiv Propam Polri itu.
Mendengar keterangan hakim itu, pihak keluarga Yoshua Hutabarat yang hadir dalam persidangan, tidak kaget dengan keterangan hakim.
“Memang dari awal sudah saya katakan tidak ada," kata kuasa hukum Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Saya katakan dari awal bahwa PC-lah yang birahi, namun Yoshua tidak melayani, lalu dia merasa dilecehkan,” lanjutnya.
Kamaruddin mengatakan bahwa pengamanan di rumah Ferdy Sambo sangat berlapis.
Menurut pihak Yoshua, pelecehan dengan pengamanan yang sangat ketat tidak mungkin terjadi.
“Iya dong, kan itu rumahnya pakai doorlock, kuncinya tiga lapis, doorlock, kemudian pintu nyamuk, dan pintu kaca,” ujarnya.
“Nah, mana mungkin Yoshua bisa masuk ke dalam."
"Masa dia bilang begini 'bu izin, Yoshua ingin perkosa, buka pintu' mana mungkin itu,” tandasnya.
(*)