Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Putri Candrawathi menjalani sidang vonis hukuman atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (13/2/2023).
Dalam materi sidang Putri Candrawathi, Majelis Hakim membacakan temuan-temuan yang didapat selama kasus bergulir.
Salah satu yang dibacakan Hakim yaitu keyakinan bahwa Putri Candrawathi mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J.
Keyakinan tersebut merujuk pada Putri Candrawathi yang mengajak Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal ke Jakarta dari Magelang.
Hakim awalnya menyinggung soal posisi Putri Candrawathi yang berada di mobil berbeda dengan Brigadir J dalam perjalanan tersebut.
"Terdakwa berada dalam mobil yang berbeda dengan korban Yosua," ujar Hakim di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Korban berada pada mobil Lexus, duduk di bangku tengah berdampingan dengan saksi Susi. Saksi Richard Eliezer duduk di depan, di samping saksi Kuat menjadi sopir," terang Hakim.
Hakim menilai bahwa hal tersebut merupakan sebuah kejanggalan, mengingat Brigadir J alias Yosua merupakan ajudan Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk menjaga Putri Candrawathi.
Hakim berkesimpulan bahwa hal tersebut menjadi rencana awal pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Kenyataan keberadaan dalam mobil yang berbeda di atas diperoleh dengan adanya fakta terdakwa telah meminta saksi Ricky dan Kuat untuk ikut ke Jakarta," kata Hakim.
Baca Juga: Hakim Sidang Vonis Ferdy Sambo Sebut Tak Ada Pelecehan Seksual