Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Putri Candrawathi menjalani sidang vonis hukuman atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (13/2/2023).
Dalam materi sidang Putri Candrawathi, Majelis Hakim membacakan temuan-temuan yang didapat selama kasus bergulir.
Salah satu yang dibacakan Hakim yaitu keyakinan bahwa Putri Candrawathi mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J.
Keyakinan tersebut merujuk pada Putri Candrawathi yang mengajak Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal ke Jakarta dari Magelang.
Hakim awalnya menyinggung soal posisi Putri Candrawathi yang berada di mobil berbeda dengan Brigadir J dalam perjalanan tersebut.
"Terdakwa berada dalam mobil yang berbeda dengan korban Yosua," ujar Hakim di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Korban berada pada mobil Lexus, duduk di bangku tengah berdampingan dengan saksi Susi. Saksi Richard Eliezer duduk di depan, di samping saksi Kuat menjadi sopir," terang Hakim.
Hakim menilai bahwa hal tersebut merupakan sebuah kejanggalan, mengingat Brigadir J alias Yosua merupakan ajudan Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk menjaga Putri Candrawathi.
Hakim berkesimpulan bahwa hal tersebut menjadi rencana awal pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Kenyataan keberadaan dalam mobil yang berbeda di atas diperoleh dengan adanya fakta terdakwa telah meminta saksi Ricky dan Kuat untuk ikut ke Jakarta," kata Hakim.
Baca Juga: Hakim Sidang Vonis Ferdy Sambo Sebut Tak Ada Pelecehan Seksual
"Bahkan baik saksi Ricky dan Kuat sebagai sopir atas dua kendaraan yang berbeda, tentu bukan sebuah kebetulan."
"Akan tetapi telah dikehendaki terdakwa, di mana selaras dengan keterangan terdakwa di persidangan yang tidak menghendaki satu mobil dengan korban Yosua," tutup Majelis Hakim.
Tak lama lagi, Putri Candrawathi menghadapi putusan hakim terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, sekitar pukul 15.30 Ferdy Sambo menghadapi tuntutan hakim.
Ferdy Sambo dituntut hukuman mati atas kasus kematian Brigadir J.
Setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, pada Selasa (14/2/2023), Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal bakal menghadapi tuntutan.
Sementara itu, Richard Eliezer dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada Rabu (15/2/2023).
Kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan bakal segera rampung setelah 7 bulan berjalan.
Brigadir J meregang nyawa diduga dalam tembakan Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo mengaku memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J lantaran ajudannya itu telah melecehkan sang istri, Putri Candrawathi.
(*)