Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi baru saja menjalani sidang pembacaan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023).
Menjalani sidang secara terpisah, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapatkan vonis berbeda atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dilansir dari TribunGayo.com, Selasa (14/2/2023), Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati.
Sementara Putri Candrawathi divonis penjara selama 20 tahun.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.
Terkait perbedaan tuntutan jaksa dan vonis hakim, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta Muchammad Iksan menyebut bahwa tuntutan jaksa memang tak mengikat vonis yang dikeluarkan hakim.
Itu berarti vonis hakim boleh lebih berat, sama berat, atau justru lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Iksan menyebut bahwa vonis hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa memang kurang lazim, tapi bisa saja terjadi.