Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi baru saja menjalani sidang pembacaan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023).
Menjalani sidang secara terpisah, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapatkan vonis berbeda atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dilansir dari TribunGayo.com, Selasa (14/2/2023), Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati.
Sementara Putri Candrawathi divonis penjara selama 20 tahun.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.
Terkait perbedaan tuntutan jaksa dan vonis hakim, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta Muchammad Iksan menyebut bahwa tuntutan jaksa memang tak mengikat vonis yang dikeluarkan hakim.
Itu berarti vonis hakim boleh lebih berat, sama berat, atau justru lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Iksan menyebut bahwa vonis hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa memang kurang lazim, tapi bisa saja terjadi.
"Walaupun putusan yang lebih berat dari tuntutan jaksa kurang lazim, tapi dalam banyak kasus terjadi," ujar Iksan dilansir dari Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
Iksan menjelaskan, majelis hakim memberikan vonis itu dengan mempertimbangkan keadilan hukuman yang harus lebih berat daripada tuntutan jaksa.
Hal ini juga menunjukkan independensi hakim yang tidak terpengaruh oleh tuntutan jaksa.
Keraguan masyarakat atas keberanian hakim menjatuhkan hukuman berat kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pun akhirnya terpatahkan.
Terkait tuntutan jaksa yang tidak seberat vonis hakim, Iksan menilai hal itu wajar saja terjadi.
Hal ini mungkin karena JPU memandang nilai keadilan dalam kasus ini maksimal hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo dan 8 tahun penjara bagi Putri Candrawathi.
"Di balik kesalahannya mungkin dianggap berprestasi."
"Untuk seorang jenderal dengan karier cemerlang, hukuman seumur hidup mungkin dianggap sudah sangat besar atau mungkin ada pertimbangan lainnya," jelas Iksan.
Meski sudah mendapatkan vonis dari hakim, Iksan meyakini bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pasti akan naik banding ke tingkat kasasi dengan Mahkamah Agung.
Jika dikabulkan, bisa saja vonisnya menjadi lebih ringan.
"Bisa saja oleh Majelis Hakim saat sidang banding atau pada saat kasasi putusannya berubah menjadi lebih ringan," ujarnya.
Setelah dari MA, perkara ini masih bisa diperiksa ulang di tingkat peninjauan kembali.
Hal ini terjadi jika terdakwa masih tidak menerima vonisnya, khawatir ada kekeliruan saat hakim menjatuhkan putusan, atau menemukan bukti baru.
Menurut Iksan, putusan keringanan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi secara hukum boleh dilakukan dan mungkin terjadi.
"Tergantung atas penilaian majelis hakim terkait hasil pembuktian di sidang Pengadilan Negeri dan rasa keadilan hakim," pungkasnya.
(*)