Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Joshua digelar hari Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dihadiri oleh 2 terdakwa yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam sidang yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso, disebutkan bahwa Ferdy Sambo telah memenuhi unsur kesengajaan dalam membunuh Brigadir J.
Pasalnya, Ferdy Sambo telah terbukti telah memikirkan cara untuk membunuh Brigadir J mulai dari pemilihan lokasi, orang yang mengeksekusi hingga memilih alat yang akan dipakai. Sehingga hakim mengetuk palu untuk memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
“Menimbang bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana melakukan pembunuhan tersebut, terdakwa masih bisa memilih lokasi, terdakwa masih bisa memilih alat yang digunakan dan terdakwa menggerakan orang lain untuk membantunya."
“Menimbang bahwa unsur dengan sengaja menurut majelis telah nyata terpenuhi."
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya."
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,"ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas TV, Selasa (14/2/2023).
Di hari yang sama sekitar pukul 16:30 WIB, sidang pembacaan vonis untuk Putri Candrawathi pun digelar.
Majelis hakim mengatakan bahwa Brigadir Yosua Hutabarat tidak terbukti melakukan pelecehan seksual apalagi pemerkosaan kepada Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi juga disebut sengaja membiarkan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di tangan suaminya.