Find Us On Social Media :

Nyesek, Majelis Hakim Yakini Putri Candrawathi Ngarang Cerita pada Ferdy Sambo Seolah-olah Dilecehkan Brigadir J

By Citra Widani, Selasa, 14 Februari 2023 | 08:29 WIB

Ibunda Brigadir J juluki Putri Candrawathi sebagai wanita berhati iblis

Dengan ini Majelis Hakim memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara. 

Baca Juga: Tok! Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," ujar Hakim Wahyu.

Istri Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Hakim Wahyu meyakini bahwa Yosua tidak melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi. 

Melainkan sebaliknya, di mana Putri Candrawathi sakit hati oleh perilaku yang mungkin dilakukan Yosua.

Oleh karena itu, Putri mengarang cerita seolah-olah dirinya diecehkan oleh Brigadir J sehingga hal ini mendorong Ferdy Sambo membunuh sang ajudan.

"Ada perbuatan dari korban Yosua yang membuat Putri Candrawathi sakit hati sehingga Putri Candrawathi kemudian membuat kesan atau cerita yang seolah-olah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakuan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepadanya."

"Menimbang berdasarkan uraian pertimbangan di atas, majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakuan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi,” ucap Hakim Wahyu.

 (*)