Find Us On Social Media :

Nyesek, Majelis Hakim Yakini Putri Candrawathi Ngarang Cerita pada Ferdy Sambo Seolah-olah Dilecehkan Brigadir J

By Citra Widani, Selasa, 14 Februari 2023 | 08:29 WIB

Ibunda Brigadir J juluki Putri Candrawathi sebagai wanita berhati iblis

Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Joshua digelar hari Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dihadiri oleh 2 terdakwa yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dalam sidang yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso, disebutkan bahwa Ferdy Sambo telah memenuhi unsur kesengajaan dalam membunuh Brigadir J.

Pasalnya, Ferdy Sambo telah terbukti telah memikirkan cara untuk membunuh Brigadir J mulai dari pemilihan lokasi, orang yang mengeksekusi hingga memilih alat yang akan dipakai. Sehingga hakim mengetuk palu untuk memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. 

“Menimbang bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana melakukan pembunuhan tersebut, terdakwa masih bisa memilih lokasi, terdakwa masih bisa memilih alat yang digunakan dan terdakwa menggerakan orang lain untuk membantunya."

“Menimbang bahwa unsur dengan sengaja menurut majelis telah nyata terpenuhi."

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya."

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,"ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas TV, Selasa (14/2/2023).

Di hari yang sama sekitar pukul 16:30 WIB, sidang pembacaan vonis untuk Putri Candrawathi pun digelar. 

Majelis hakim mengatakan bahwa Brigadir Yosua Hutabarat tidak terbukti melakukan pelecehan seksual apalagi pemerkosaan kepada Putri Candrawathi. 

Putri Candrawathi juga disebut sengaja membiarkan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di tangan suaminya. 

Dengan ini Majelis Hakim memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara. 

Baca Juga: Tok! Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," ujar Hakim Wahyu.

Istri Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Hakim Wahyu meyakini bahwa Yosua tidak melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi. 

Melainkan sebaliknya, di mana Putri Candrawathi sakit hati oleh perilaku yang mungkin dilakukan Yosua.

Oleh karena itu, Putri mengarang cerita seolah-olah dirinya diecehkan oleh Brigadir J sehingga hal ini mendorong Ferdy Sambo membunuh sang ajudan.

"Ada perbuatan dari korban Yosua yang membuat Putri Candrawathi sakit hati sehingga Putri Candrawathi kemudian membuat kesan atau cerita yang seolah-olah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakuan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepadanya."

"Menimbang berdasarkan uraian pertimbangan di atas, majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakuan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi,” ucap Hakim Wahyu.

 (*)