Grid.ID - Vonis mati Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) sampai ke telinga Bunda Corla.
Bunda Corla yang kini sudah berada di Jerman lantas mengomentari vonis mati Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara Putri Candrawathi.
Identik dengan gaya nyelenehnya, komentar Bunda Corla atas vonis mati Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara Putri Candrawathi pun jadi sorotan.
Sebagai informasi, hakim Wahyu Imam Santoso telah menetapkan Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi (PC) bersalah dan mendapat hukuman tertinggi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta di bawah kepemimpinan hakim Wahyu memvonis FS hukuman mati dan PC 20 tahun penjara, pada Senin (13/2/2023).
Hukuman tersebut melampaui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 20 tahun untuk FS dan 8 tahun kepada PC.
Melansir dari laman Kompas.com, putusan yang diambil oleh hakim Wayu disebut sebagai putusan ultra petita, yakni putusan yang melampaui tuntutan JPU.
Vonis yang diterima FS dan PC tersebut disambut baik oleh masyarakat yang menuntut keadilan dan kemanfaatan hukum.
Dengan demikian, vonis ini menjadi suatu tanda bahwa Indonesia adalah Negara Hukum yang menjunjung tinggi prinsip persamaan kedudukan di mata hukum.
Sehingga, anggapan publik soal 'hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah' dapat dimentahkan atas putusan di atas.
Namun, pihak FS dan PC masih mungkin untuk melakukan banding di Pengadilan Tinggi hingga kasasi maupun upaya hukum luar biasa (PK).