Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang pembacaan vonis dari majelis hakim pada Senin (13/2/2023).
Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati.
Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Terkait vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa ini, hakim memiliki alasan tersendiri.
Menurut majelis hakim, tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman pasangan suami istri ini.
"Hal yang meringankan tidak ada," kata Hakim Anggota Alimin Ribut dilansir dari TribunGayo.com, Selasa (14/2/2023).
Sebaliknya, ada beberapa poin yang membuat hukuman Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo semakin berat.
Berikut lima poin yang membuat Putri Candrawathi menerima vonis 20 tahun penjara.
1. Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.