Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati dalam sidang yang digelar pada Senin (13/2/2023).
Sementara Putri Candrawathi mendapatkan vonis 20 tahun penjara.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun.
Sedangkan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menganggap bahwa vonis yang dijatuhkan hakim sudah tepat.
"Menurut saya vonis Sambo sudah tepat karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana itu memang hukuman mati dan hukuman mati itu tidak bisa dikurangi," ujar Mahfud MD dilansir dari Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
"Karena berdasar fakta persidangan, tidak ada satu pun yang meringankan," lanjutnya.
Begitu pula dengan vonis yang dijatuhkan untuk Putri Candrawathi.
Mahfud MD justru menganggap bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) lah yang menimbulkan polemik.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu merasa hukuman 20 tahun penjara untuk Putri sangat wajar, karena istri Ferdy Sambo itu didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan Pasal 55 KUHP tentang keikutsertaan dalam pembunuhan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Pakar Pidana Ingatkan Masih Ada Peluang Banding: Bisa Lebih Ringan