Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid ID - Kuat Ma'ruf akan menyusul Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk menjalani sidang vonis hukuman atas kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (14/2/2023).
Sidang vonis terhadap Kuat Ma'ruf bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuat Ma'ruf sendiri sudah menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dua pekan lalu.
Dalam tuntutan tersebut, Jaksa menuntut Kuat Ma'ruf dengan hukuman 8 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menerima vonis hukuman atas keterlibatan mereka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka atas kematian Brigadir J.
Setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, pada Selasa (14/2/2023), Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal bakal menghadapi vonis.
Sementara itu, Richard Eliezer dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).
Kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan bakal segera rampung setelah 7 bulan berjalan.
Brigadir J meregang nyawa diduga dalam tembakan Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.