Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Ferdy Sambo telah menerima vonis hukuman mati dan Putri Candrawathi 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijatuhi vonis, pihak keluarga Brigadir J meminta agar nama baik Nofriansyah Yosua Hutabarat dikembalikan.
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pun sampai meminta Presiden Joko Widodo ikut turun tangan.
"Kami berharap pemerintah dalam hal ini bapak presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan agar turut membantu memulihkan nama baik keluarga," ujar Kamaruddin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Kamaruddin Simanjuntak pun menyebutkan 3 hal yang mereka nilai bisa mengembalikan nama baik Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Dengan cara memberikan restitusi, bisa kedua mengangkat dia sebagai pahlawan Kepolisian," ujarnya.
Selain itu, Kamaruddin Simanjuntak berharap agar TKP Pembunuhan Brigadir J bisa dijadikan museum.
"Ketiga mengikhlaskan rumah Duren Tiga," lanjutnya.
"Itu kan rumah tidak terlalu besar untuk menjadi museum pengingat, agar tidak ada lagi kejahatan di kepolisian, khususnya kejahatan Propam," jelasnya.
Pihak Brigadir J pun sudah menyiapkan opsi apabila permintaan itu tak dipenuhi.