"Kami juga berencana apabila tidak dipenuhi itu maka akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum melalui peradilan, khususnya gugatan praperadilan, supaya harkat dan nama baik terhadap Yosua dipulihkan," ujarnya.
Selain itu, kuasa hukum Brigadir J akan mengupayakan agar pihak keluarga mendapatkan ganti rugi.
"Kemudian kami juga akan menggugat untuk restitusi, di mana akan mengajukan gugatan PMH agar keluarga diberi ganti rugi oleh negara layaknya sebagai korban," tutup Kamaruddin Simanjuntak.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menerima vonis hukuman atas keterlibatan mereka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, pada Selasa (14/2/2023), Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal bakal menghadapi vonis.
Sementara itu, Richard Eliezer dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).
Kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan bakal segera rampung setelah 7 bulan berjalan.
Brigadir J meregang nyawa diduga dalam tembakan Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo mengaku memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J lantaran ajudannya itu telah melecehkan sang istri, Putri Candrawathi.
(*)