Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Ferdy Sambo telah menerima vonis hukuman mati dan Putri Candrawathi 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijatuhi vonis, pihak keluarga Brigadir J meminta agar nama baik Nofriansyah Yosua Hutabarat dikembalikan.
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pun sampai meminta Presiden Joko Widodo ikut turun tangan.
"Kami berharap pemerintah dalam hal ini bapak presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan agar turut membantu memulihkan nama baik keluarga," ujar Kamaruddin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Kamaruddin Simanjuntak pun menyebutkan 3 hal yang mereka nilai bisa mengembalikan nama baik Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Dengan cara memberikan restitusi, bisa kedua mengangkat dia sebagai pahlawan Kepolisian," ujarnya.
Selain itu, Kamaruddin Simanjuntak berharap agar TKP Pembunuhan Brigadir J bisa dijadikan museum.
"Ketiga mengikhlaskan rumah Duren Tiga," lanjutnya.
"Itu kan rumah tidak terlalu besar untuk menjadi museum pengingat, agar tidak ada lagi kejahatan di kepolisian, khususnya kejahatan Propam," jelasnya.
Pihak Brigadir J pun sudah menyiapkan opsi apabila permintaan itu tak dipenuhi.
"Kami juga berencana apabila tidak dipenuhi itu maka akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum melalui peradilan, khususnya gugatan praperadilan, supaya harkat dan nama baik terhadap Yosua dipulihkan," ujarnya.
Selain itu, kuasa hukum Brigadir J akan mengupayakan agar pihak keluarga mendapatkan ganti rugi.
"Kemudian kami juga akan menggugat untuk restitusi, di mana akan mengajukan gugatan PMH agar keluarga diberi ganti rugi oleh negara layaknya sebagai korban," tutup Kamaruddin Simanjuntak.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menerima vonis hukuman atas keterlibatan mereka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, pada Selasa (14/2/2023), Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal bakal menghadapi vonis.
Sementara itu, Richard Eliezer dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).
Kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan bakal segera rampung setelah 7 bulan berjalan.
Brigadir J meregang nyawa diduga dalam tembakan Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo mengaku memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J lantaran ajudannya itu telah melecehkan sang istri, Putri Candrawathi.
(*)