Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Dua terdakwa atas kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf bakal menyusul Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang vonis.
Keluarga Brigadir J memiliki harapan mengenai vonis hukuman terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang bakal menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat berharap Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga dijatuhi hukuman sesuai dengan pasal 340, seperti halnya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Kita berharap sama mereka (Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf) akan diterapkan juga pasal 340 terhadap semua terdakwa," ujar Samuel Hutabarat saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Jadi kita berharap pasal 340 ini diterapkan," imbuhnya.
Ayah Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pun berharap Majelis Hakim bisa menjatuhi hukuman terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf secara adil untuk putranya.
"Kiranya Majelis Hakim atas perpanjangan tangan Tuhan memberikan keadilan bagi kita," ujar pria paruh baya tersebut.
Samuel Hutabarat pun menyebutkan hukuman yang tertera dalam Pasal 340 terkait pembunuhan berencana.
"Yang pertama hukuman mati, yang kedua seumur hidup dan yang ketiga paling lama itu 20 tahun. Itu terapan dari pasal 340," tutup Samuel Hutabarat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menerima vonis hukuman atas keterlibatan mereka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.