Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka atas kematian Brigadir J.
Setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, pada Selasa (14/2/2023), Kuat Maruf dan Ricky Rizal bakal menghadapi tuntutan.
Sementara itu, Richard Eliezer dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada Rabu (15/2/2023).
Kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan bakal segera rampung setelah 7 bulan berjalan.
Brigadir J meregang nyawa diduga dalam tembakan Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo mengaku memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J lantaran ajudannya itu telah melecehkan sang istri, Putri Candrawathi.
(*)