"Di mana klien saya ini merasa keberatan karena diduga terlapor telah melakukan penyimpangan seksual."
"Karena klien saya keberatan, akhirmya klien saya melakukan penolakan," kata Tris Haryanto, kuasa hukum Sarah.
Laporan Sarah pada Rizal Djibran terdaftar dalam nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam hal ini, Rizal Djibran dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.
Sebagai informasi, Djibran dan Sarah menikah pada 22 Februari 2022 di Surabaya.
(*)