Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kuat Ma'ruf menyusul Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang vonis hukuman terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf lantaran dinilai terbukti terlibat dalam pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Mengadili menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman pidana penjar 15 tahun," ujar Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2/2023).
Sebelumnya, Kuat Ma'ruf sendiri dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Putusan Majelis Hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Kuat Ma'ruf.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menerima vonis hukuman atas keterlibatan mereka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka atas kematian Brigadir J.
Setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, pada Selasa (14/2/2023), Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menghadapi sidang vonis.
Sementara itu, Richard Eliezer dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).
Kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan bakal segera rampung setelah 7 bulan berjalan.
Brigadir J meregang nyawa diduga dalam tembakan Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo mengaku memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J lantaran ajudannya itu telah melecehkan sang istri, Putri Candrawathi.
(*)