Find Us On Social Media :

Singgung Soal Uang yang Dijanjikan Ferdy Sambo, Hakim Simpulkan Kuat Ma'ruf Terlibat dalam Pembunuhan Brigadir J

By Hana Futari, Selasa, 14 Februari 2023 | 12:50 WIB

Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, ini hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Kuat Ma'ruf turut terlibat dalam rencana pembunuhan terhadap Brigadir J bersama Ricky Rizal, Richard Eliezer, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Salah satu hal yang meyakinkan hakim bahwa Kuat Ma'ruf turut bekerja sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer dan Ricky Rizal untuk menghilangkan nyawa Brigadir J, yaitu terkait uang yang dijanjikan mantan Kadiv Propam tersebut.

"Meskipun uang tersebut kemudian tidak jadi diberikan dan akan diberikan setelah perkara selesai atau SP3, justru mempertegas bahwa adanya kaitan Ricky Rizal, terdakwa, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan dirampasnya nyawa korban Yosua Hutabarat," ujar Hakim di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

"Sehingga jelas tindakan para saksi Ricky Rizal, terdakwa, Richard Eliezer, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan suatu kesatuan kehendak bekerja bersama-sama satu sama lain menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat," lanjutnya.

Dari uraian tersebut, maka Kuat Ma'ruf disimpulkan menjadi bagian dari menghilangkan nyawa Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menimbang bahwa dari uraian di atas bahwa terdakwa adalah orang yang turut serta dalam menghilangkan nyawa korban Yosua Hutabarat, sehingga unsur kelima di sini terbukti," tutup Hakim.

Kuat Ma'ruf divonis hukuman 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Putusan ini lebih berat jika dibandingkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Kuat Ma'ruf, yaitu 8 tahun penjara.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga telah menjalani sidang vonis hukuman.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara Putri Candrawathi 20 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Tok! Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Terhadap Brigadir J

(*)