Menurut Irwan, Kuat selalu mematuhi aturan dan bersikap menghormati majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum selama persidangan berlangsung.
"Semuanya patuh. Semua apa yang diinstruksikan sebagaimana etika-etika persidangan sebagai terdakwa, dia itu ikuti semua sehingga ini hal yang sederhana saja,"
"Sudah tidak punya dasar bahwa dia dinyatakan tidak sopan," ucap Irwan.
Irwan juga sempat ditanya apakah sikap Kuat yang beberapa kali berpose memberikan salam 'Saranghae' sebelum persidangan dianggap sebagai sebuah perbuatan yang tidak sopan.
Ia menilai sikap kliennya itu tidak melanggar etika persidangan.
"Itu kan belum dalam persidangan. Itu kan sebelum dimulainya persidangan, majelis hakim kan tidak ada di situ toh. Jadi itu bukan bagian dari itu,"
"Jadi kalau tidak sopan itu ketika persidangan dibuka sampai ditutupnya, peristiwa yang terjadi dalam range waktu tersebut itulah yang disebut tidak sopan kalau ada sesuatu yang dilakukan," lanjutnya.
Sementara itu, Rosti Simanjuntak yang merupakan ibunda Brigadir J merasa bersyukur atas vonis yang dijatuhkan kepada Kuat Ma'ruf.
Ia pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim hingga jaksa dan masyarakat Indonesia yang sudah mengawal kasus ini.
"Kami sangat-sangat bersyukur, kami berterima kasih kepada hakim Jaksa Penuntut Umum dan semua rakyat Indonesia yang menyuarakan untuk tegaknya keadilan," ujar Rosti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (14/2/2023).
Lebih lanjut, Rosti pun mempercayai bahwa hakim adalah utusan Tuhan di bumi untuk memberikan rasa keadilan bagi anaknya yang telah dibunuh oleh Ferdy Sambo Cs.
"Kami percaya dari awal bahwa hakim adalah utusan Tuhan di muka bumi ini untuk dapat memberikan keadilan dan hukuman seadil-adilnya untuk terdakwa Kuat Maruf," tukasnya.
(*)