Laporan Wartawan Grid.ID, Puspita Rahayu
Grid.ID- Atas kasus pembunuhan berencana terhadap Birgadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Usai vonis hukuman mati dijatuhkan kepada dirinya, Ferdy Sambo memberikan buku hitam yang selalu menemaninya kepada Arma Hanis, Koordinator Tim Penasihat Hukum.
Usai pembacaan putusan selesai dilakukan, Ferdy Sambo tampak beranjak dari duduknya dan menghampiri meja tim kuasa hukumnya.
Saat itulah sang mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) memberikan buku hitam yang biasa dibawanya.
Lantas, apa sebenarnya yang ada di dalam buku hitam tersebut?
Siapa sangka buku hitam milik Ferdy Sambo itu disebut sebagai 'jimat' oleh Kamaruddin yang tak lain adalah pengacara keluarga Brigadir J.
Kamaruddin mengatakan bahwa buku tersebut seolah menjadi sinyal bagi banyak orang.
"Itu makanya selalu dibawa-bawa itu ke pengadilan, itu sebagai sinyal, hati-hati lo semua, kita semua, dosa kita ada di dalam buku ini, kan gitu," ujar Kamaruddin dilansir dari kompas.com.
Bahkan, disebutkan pula bahwa buku tersebut kemungkinan akan dibaca apabila dirinya dan sang istri divonis hukuman mati.
"Itu menjadi ancaman buat mereka apabila misalnya dihukum hukuman mati, tentu Ferdy Sambo kan akan frustasi," ucap Kamaruddin.