Grid.ID- Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negara Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Vonis hakim ini lebih tinggi dua kali lipat dari tuntutan Jaksa Penuntut Hukum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Diketahui pada sidang tuntutan, Kuat Maruf hanya dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara.
Ternyata ada 4 hal yang memberatkan pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis pada Kuat Maruf.
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023), Hakim anggota Morgan Simanjuntak mengatakan bahwa hal pertama yang memberatkan Kuat Ma'ruf adalah sikapnya yang dinilai tidak sopan selama berlangsungnya persidangan.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak sopan di persidangan," kata Hakim Morgan.
Selain itu, Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf itu dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan.
Hal ini tentunya mempersulit proses persidangan kasus yang telah menyita perhatian publik secara luas ini.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," jelas Hakim Morgan.
Tidak ada rasa bersalah yang ditunjukkan Kuat Ma'ruf, sikapnya seolah menampilkan pribadi yang tidak mengetahui sama sekali tentang kasus ini.
"Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan dirinya orang yang tidak tahu menahu dengan perkara ini," papar Hakim Morgan.