Find Us On Social Media :

Divonis 15 Tahun Penjara, Inilah 4 Hal yang Memberatkan Hukuman Kuat Maruf, Salah Satunya Dinilai Tidak Sopan

By Mia Della Vita,None, Selasa, 14 Februari 2023 | 15:17 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negara Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).