Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Usai Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023), hari ini giliran Kuat Ma'ruf yang kebagian jatah sidang.
Hadir Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (13/2/2023), Kuat Ma'ruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara.
Majelis hakim menilai bahwa Kuat Ma'ruf secara sah terbukti terlibat dalam tragedi pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (14/2/2023).
Vonis ini lebih berat lebih dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Kuat Ma'ruf dengan hukuman 8 tahun penjara.
Mendapat vonis yang berat, Kuat Ma'ruf pun merasa kecewa.
Pasalnya, Kuat Ma'ruf mengaku bahwa dirinya tak tahu menahu soal rencana pembunuhan Brigadir J.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan.
"Dia (Kuat Maruf) sampaikan bahwa dia kecewa kaitannya dengan putusan tersebut."
"Karena dia pada posisi tidak tahu menahu akan peristiwa tersebut," ungkap Irwan.