Grid.ID - Putri Candrawathi menerima vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.
Selain itu, majelis hakim juga tidak percaya dengan tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Melansir TribunnewsBogor.com, Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Sumanjuntak ikut melayangkan komentar peda soal dugan kasus pelecehan yang dialami Putri Candrawathi.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, Putri Candrawathi memiliki hasrat seksual yang tinggi terhadap alamarhum Joshua Hutabarat.
Bahkan, ia meyakini jika pelecehan yang selama ini dilontarkan istri Ferdy Sambo itu tidak ada.
“Dari awal sudah saya katakan pelecehan itu tidak ada, bahwa PC-lah yang birahi tidak dilayani oleh Joshua,” ujar Kamaruddin, Senin (13/2/2023).
Menurutnya, tidak mungkin seorang bawahan melalukan tindak senonoh kepada majikanya.
“Mana mungkin Yosua masuk bilang ‘bu permisi saya izin perkosa’ mana mungkin sudah,” ucap Kamaruddin.
Menurut Martin Lukas Simanjuntak, kondisi yang terjadi justru sebaliknya, yakni Putri Candrawathi naksir kepada Yosua.
Sebab, saat melakukan tes poligraf Putri Candrawathi terindikasi berbohong.
“Saya secara garis besar nggak setuju loh ya (dengan hasil poligraf Putri Candrawathi yang terindikasi menjawab bohong saat mengatakan tidak ada hubungan asmara dengan Yosua)," ucap Martin dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas.TV, Kamis (15/12/2022).
"Karena menurut saya yang naksir berat sama almarhum itu adalah Bu PC, almarhum tidak naksir,” sambungnya.
Sakit Hati Putri Candrawathi Berujung Meeting of Mind
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan perasaan sakit hati Putri Candrawathi munculkan 'meeting of mind' para terdakwa menyingkirkan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas.
Hal tersebut diungkap Majelis PN Jakarta Selatan dalam sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Awalnya, Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menyampaikan bahwa para terdakwa telah terpicu omongan Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J.
"Mendengar cerita Putri Candrawathi yang seolah benar itu, kemudian para terdakwa meyakini telah terjadi kekerasan seksual atau bahkan lebih dari itu terhadap Putri Candrawathi oleh korban Yosua, sehingga membuat terdakwa sakit hati," ujar Hakim Wahyu saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Karena itu, Hakim Wahyu pun menyatakan para terdakwa melakukan meeting of mind untuk melakukan upaya penyingkiran terhadap Brigadir J.
"Menimbang bahwa karena perasaan sakit hati Putri Candrawathi tersebut terungkap adanya meeting of mind para terdakwa untuk menyingkirkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelas Hakim Wahyu.
Karena itu, Hakim Wahyu pun menyatakan para terdakwa melakukan meeting of mind untuk melakukan upaya penyingkiran terhadap Brigadir J.
"Menimbang bahwa karena perasaan sakit hati Putri Candrawathi tersebut terungkap adanya meeting of mind para terdakwa untuk menyingkirkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelas Hakim Wahyu.
(*)