Grid.ID - Apakah vonis pidana mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo bisa berubah menjadi pidana seumur hidup?
Menjawab pertanyaan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan penjelaskan.
Vonis pidana mati Ferdy Sambo bisa berkurang apabila ia belum dieksekusi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah berlaku.
Mahfud MD mengatakan aturan tentang hukuman mati diatur dalam Pasal 100 KUHP baru.
Isinya kurang lebih berbunyi apabila terpidana menunjukkan sikap terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Itu bisa terjadi setelah terpidana menjalani masa percobaan 10 tahun.
Adapun KUHP baru itu berlaku pada 2026.
"Ya bisa (berkurang) kalau belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi sebelum tiga tahun."
"Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik, bisa menjadi seumur hidup, kan itu UU yang baru," kata Mahfud saat ditemui di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023) malam seperti dikutip dari Kompas.com.
Mahfud mengatakan KUHP baru berlaku bagi terdakwa atau terpidana jika kasus belum inkracht (berkekuatan hukum tetap).
"Jika seseorang dalam proses hukum lalu terjadi perubahan peraturan UU, maka diberlakukan yang lebih ringan kepada terdakwa. Jadi dia (Sambo) mungkin akan menerima (keringanan), kecuali mau diperdebatkan," kata Mahfud.
"Tapi itu tidak penting, menurut saya keadilan rasa publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani," ucap Mahfud.