Grid.ID- Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurut majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ricky Rizal terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal itu dikatakan majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ucapnya melanjutkan.
Adapun vonis ini lebih berat daripada tuntutan JPU di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Jaksa menuntut Bripka Ricky Rizal dengan pidana delapan tahun penjara.
Dalam kasus ini, Ricky Rizal menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dan rekan sesama ajudan, Richard Eliezer atau Bharada E.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Ajudan yang ditempatkan Sambo untuk menjaga keluarganya di Magelang ini dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan.