Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, menyebut Ricky Rizal tak ubahnya seorang pengecut.
Dengan tegas, Martin Lukas Simanjuntak menyatakan bahwa Ricky Rizal sama sekali tidak pantas dijadikan role model atau contoh.
Seperti diketahui, sebelum memerintah Richard Eliezer, Ferdy Sambo terlebih dulu menyuruh Ricky Rizal untuk menghabisi Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hanya saja, Ricky Rizal berhasil menolak perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjadi atasannya.
Keberanian Ricky menolak perintah Ferdy Sambo untuk menghabisi Yosua tak sedikit menuai decak kagum publik.
Bahkan, tak sedikit pula yang menjadikan Ricky Rizal sebagai role model atau contoh karena berani menolak perintah yang salah dari atasan.
Namun, Martin Lukas Simanjuntak mematahkan opini publik yang salut dengan penolakan Ricky terhadap perintah Ferdy Sambo.
"Kemarin ada yang menyatakan Ricky Rizal itu patut dijadikan role model karena menolak perintah Ferdy Sambo."
"Menurut saya, statement yang sangat ngaco dan keliru," tandas Martin usai sidang vonis Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Baca Juga: Hadiri Sidang Vonis Ricky Rizal, Ibunda Brigadir J Peluk Erat Bingkai Foto Mendiang Putranya
Menurut Martin, Ricky justru memanfaatkan kedudukannya dan malah 'menumbalkan' Richard Eliezer.
"Kenapa Ricky Rizal bisa menolak, karena Ricky Rizal itu adalah ajudan Ferdy Sambo yang pertama, dan itu juga kenal dari zaman dia masih Brebes."
"Dia menolak tapi dia mengambinghitamkan pangkat yang lebih rendah, siapa itu, Richard Eliezer," jelasnya.
"Apakah yang seperti ini mau dijadikan role model? Ini pengecut namanya, bukan role model," tegas Martin.
Diberitakan sebelumnya, Ricky Rizal divonis 13 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Majelis hakim menyatakan Ricky Rizal terlibat perencanaan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa dengan nama Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.
(*)