Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara atas perencanaan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis Ricky Rizal lebih ringan 2 tahun dibandingkan dengan Kuat Ma'ruf yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Saat membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyebutkan dua hal yang meringankan vonis Ricky Rizal.
Dua hal yang meringankan vonis Ricky Rizal yakni masih muda sehingga diharapkan bisa memperbaiki diri dan masih punya tanggungan keluarga.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut hal memberatkan vonis Ricky yakni lantaran tidak jujur.
"Dia terus konsisten berbohong dan berbelit-belit, tidak masuk akal," kata Kamaruddin usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Menurut Kamaruddin, ketidakjujuran Ricky dilandasi iming-iming uang yang dijanjikan Ferdy Sambo.
"Ini kan karena ada janji 500 juta, dia terus berbohong," imbuhnya.
"Saya yakin Ferdy Sambo pun tidak akan memberikan itu lagi karena Ferdy Sambo sudah dihukum mati."
"Mungkin juga dia tidak ada lagi pemasukan, sudah dipecat dari kepolisian."
"Saya rasa janji dia untuk memberikan 500 juta, termasuk 1 Miliar pada Bharada E tidak akan diberikan lagi," tukasnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sebut Ricky Rizal Pengecut, Tak Pantas Dijadikan Role Model
Adapun Kamaruddin menyatakan bahwa vonis yang diberikan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal sudah sesuai yang diharapkan.
"Semua keinginan kita sudah diapresiasi oleh majelis hakim."
"Terhadap Ferdy Sambo yang kita minta diperberat dari tuntutan sudah dipenuhi. Terhadap Putri juga saya minta minimal 20 tahun sudah dipenuhi."
"Untuk Kuat Ma'ruf sudah dipenuhi 15 dan untuk Ricky Rizal karena tadi ada pertimbangan dua hal yang meringankan, sudah terpenuhi," tutup Kamaruddin.
(*)