Find Us On Social Media :

Sidang Vonis Richard Eliezer Digelar, Ibunda Mendiang Yosua Percaya Hasil Putusan Majelis Hakim

By Annisa Dienfitri, Rabu, 15 Februari 2023 | 08:13 WIB

Ibunda mendiang Yosua, Rosti Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri

Grid.ID - Sidang vonis Richard Eliezer alias Bharada E digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Terkait vonis Richard Eliezer, orang tua mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mempercayakan putusan pada majelis hakim.

Kepercayaan orang tua mendiang Yosua sama halnya percaya terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

"Buat Bharada E atau Richard Eliezer kami tetap juga percaya pada hakim," ucap ibunda mendiang Yosua, Rosti Simanjuntak.

"Biarlah hakim nanti yang memberikan vonis pada Richard," lanjutnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Adapun Rosti memberikan apresiasi terhadap pengakuan dan kejujuran Richard Eliezer sampai menjadi justice collaborator di kasus perencanaan pembunuhan terhadap Yosua.

"Dia sudah datang bersujud dan mengakui kejujurannya dan membela bang Yos terakhirnya," ucap Rosti.

"Semoga nanti perkataannya pun diterima Tuhan, semoga dia bertobat dan menjadi anak muda yang memiliki masa depan yang terbaik nantinya," tutupnya.

Richard Eliezer menjadi terdakwa kelima kasus perencanaan pembunuhan Brigadir J yang akan mendengarkan putusan majelis hakim.

Terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati, Putri Candrawathi hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Keempat terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Psikolog Ungkap Kondisi Psikis Richard Eliezer Jelang Vonis Hakim, Hanya Pernah Sekali Mengeluh Soal Ferdy Sambo

(*)