Find Us On Social Media :

Kamaruddin Simanjuntak Berharap Richard Eliezer Divonis Kurang dari 5 Tahun, Singgung Soal Komitmen dan Kejujuran

By Citra Widani, Rabu, 15 Februari 2023 | 11:37 WIB

Kamaruddin Simanjuntak berharap Richard Eliezer atau Bharada E divonis kurang dari 5 tahun penjara.

Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Rabu (15/2/2023). 

Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang menjalani sidang vonis, setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di tanggal 13 Februari 2023, dan Kuat Ma'ruf serta Rizky Rizal pada tanggal 14 Februari 2023. 

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan harapannya jelang pembacaan vonis Richard Eliezer. 

Ia berharap agar Majelis Hakim dapat memvonis Richard Eliezer dengan hukuman yang lebih ringan dari terdakwa lain. 

Kamaruddin merasa bahwa Richard Eliezer memiliki komitmen serta kejujuran tinggi yang memudahkan penyidik mengungkap kasus ini. 

Tak cuma itu, Kamaruddin juga merasa bahwa Richard Eliezer telah bertaubat dengan mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada keluarga Brigadir J. 

"Tetapi kita patut berbangga, mengangkat topi di usianya yang muda dia bertaubat dan dia komitmen dan dia sudah membuktikan komitmennya yaitu membuka perkara ini di persidangan dengan seterang-terangnya."

"Itu patut diapresiasi masyarakat Indonesia,” kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, dikutip dari Kompas TV, Rabu (15/2/2023). 

Saat ditanya soal vonis Richard Eliezer, Kamaruddin berharap agar ia diberi vonis kurang dari 5 tahun. 

Hal ini di luar dari harapan keluarga Brigadir J yang menyerahkan sepenuhnya vonis kepada Majelis Hakim. 

"Kalau saya di luar keluarga, saya pribadi, saya memohon kepada majelis berikanlah dia di bawah lima tahun karena dia masih muda."