Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun dan 6 bulan tahun penjara atas kasus perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Majelis hakim menyatakan Richard Eliezer telah ikut serta dalam perencanaan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman kurungan selama 12 tahun untuk Richard Eliezer.
"Mengadili, menyatakan terdakwa nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Richard merupakan terdakwa kasus perencanaan pembunuhan Brigadir J yang terakhir menjalani sidang vonis.
Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah lebih dulu menjalani sidang tuntutan.
Ferdy Sambo divonis mati, sementara istrinya, Putri Candrawathi, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Adapun Kuat Ma'ruf divonis hukuman 25 tahun penjara, serta Ricky Rizal dijatuhi 13 tahun penjara.
Keempatnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Suasana Sidang Vonis Richard Eliezer, Persidangan Dipenuhi Pendukung Bharada E
(*)