Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebagaimana diketahui bahwa Richard Eliezer menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J hari ini Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis yang diterima Richard Eliezer ini jauh lebih ringan dri tuntutan JPU yakni 15 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas TV, Rabu (15/2/2023).
Hal yang memberatkan vonis Bharada E adalah perbuatannya dinilai tidak menghargai hubungan baik dengan korban.
Sedangkan hal meringankan yakni Bharada bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.
Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo Divonis Mati
Dalam sidang yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso, disebutkan bahwa Ferdy Sambo telah memenuhi unsur kesengajaan dalam membunuh Brigadir J.
Pasalnya, Ferdy Sambo telah terbukti telah memikirkan cara untuk membunuh Brigadir J mulai dari pemilihan lokasi, orang yang mengeksekusi hingga memilih alat yang akan dipakai. Sehingga hakim mengetuk palu untuk memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.