“Menimbang bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana melakukan pembunuhan tersebut, terdakwa masih bisa memilih lokasi, terdakwa masih bisa memilih alat yang digunakan dan terdakwa menggerakan orang lain untuk membantunya."
“Menimbang bahwa unsur dengan sengaja menurut majelis telah nyata terpenuhi."
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya."
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,"ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas TV, Selasa (14/2/2023).
Di hari yang sama sekitar pukul 16:30 WIB, sidang pembacaan vonis untuk Putri Candrawathi pun digelar.
Majelis hakim mengatakan bahwa Brigadir Yosua Hutabarat tidak terbukti melakukan pelecehan seksual apalagi pemerkosaan kepada Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi juga disebut sengaja membiarkan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di tangan suaminya.
Dengan ini Majelis Hakim memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," ujar Hakim Wahyu.
Istri Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Hakim Wahyu meyakini bahwa Yosua tidak melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.