Find Us On Social Media :

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

By Citra Widani, Rabu, 15 Februari 2023 | 12:38 WIB

Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebagaimana diketahui bahwa Richard Eliezer menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J hari ini Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis yang diterima Richard Eliezer ini jauh lebih ringan dri tuntutan JPU yakni 15 tahun. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas TV, Rabu (15/2/2023). 

Hal yang memberatkan vonis Bharada E adalah perbuatannya dinilai tidak menghargai hubungan baik dengan korban.

Sedangkan hal meringankan yakni Bharada bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.

Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo Divonis Mati

Dalam sidang yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso, disebutkan bahwa Ferdy Sambo telah memenuhi unsur kesengajaan dalam membunuh Brigadir J.

Pasalnya, Ferdy Sambo telah terbukti telah memikirkan cara untuk membunuh Brigadir J mulai dari pemilihan lokasi, orang yang mengeksekusi hingga memilih alat yang akan dipakai. Sehingga hakim mengetuk palu untuk memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. 

“Menimbang bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana melakukan pembunuhan tersebut, terdakwa masih bisa memilih lokasi, terdakwa masih bisa memilih alat yang digunakan dan terdakwa menggerakan orang lain untuk membantunya."

“Menimbang bahwa unsur dengan sengaja menurut majelis telah nyata terpenuhi."

Baca Juga: Mantan Ajudan Ferdy Sambo, Rizky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasannya

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya."

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,"ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas TV, Selasa (14/2/2023).

Di hari yang sama sekitar pukul 16:30 WIB, sidang pembacaan vonis untuk Putri Candrawathi pun digelar. 

Majelis hakim mengatakan bahwa Brigadir Yosua Hutabarat tidak terbukti melakukan pelecehan seksual apalagi pemerkosaan kepada Putri Candrawathi. 

Putri Candrawathi juga disebut sengaja membiarkan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di tangan suaminya. 

Dengan ini Majelis Hakim memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara. 

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," ujar Hakim Wahyu.

Istri Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Hakim Wahyu meyakini bahwa Yosua tidak melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi. 

Melainkan sebaliknya, di mana Putri Candrawathi sakit hati oleh perilaku yang mungkin dilakukan Yosua.

"Ada perbuatan dari korban Yosua yang membuat Putri Candrawathi sakit hati sehingga Putri Candrawathi kemudian membuat kesan atau cerita yang seolah-olah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakuan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepadanya,” ucap Hakim Wahyu.

Baca Juga: Tok! Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Diketahui bahwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati merupakan terdakwa atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar di Ruang Utama Prof.H.Oemar Seno Adji.

Adapun sidang pada Senin (13/2/2023) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, hakim Morgan Simanjuntak, dan hakim anggota Alimin Ribut Sujono.

Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kedua ajudan eks Kadiv Propam Polri itu yakni Richard Eliezer atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR, dan sang supir Kuat Ma'ruf juga berstatus sebagai terdakwa

Sebelumnya Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan sang sopir Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun.

Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Mendengar pengakuan sang istri, Ferdy Sambo pun marah besar dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J pun tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2023) usai ditembak sebanyak 2-3 kali oleh Bharada E.

 (*)