“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.
Para hadirin yang hadir pun bersorak gembira atas putusan hakim untuk hukuman Bharada E.
Mengingat bahwa Bharada E selama ini kooperatif dan memiliki andil besar dalam terungkapnya kasus ini.
Hal ini juga berbeda dengan hukuman atas Ferdy Sambo yang dihukum vonis mati.
(*)