Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Terlibat kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E jalani sidang vonis, Rabu (15/2/2023).
Melansir dari Tribunnews.com, Bharada E memberikan pesan ke Ronny Talapessy jelang sidang pembacaan putusan vonis perkara pembunuhan berencana ini.
Ronny mengungkap bahwa Bharada E siap menerima hukuman apapun atas perbuatannnya.
"Apapun yang diputuskan hari ini, Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas," kata Ronny.
"Dia menguatkan kami penasihat hukum dan dia menguatkan orang tua dari kemarin. Jadi RE lebih kuat," sambungnya.
Pihak keluarga dan tunangan disebut akan mendampingi langsung Bharada E saat pembacaan vonis ini.
"Sampai saat ini saya fokus mendampingi RE. Tapi dari kemarin keluarga maupun tunangan sudah mendampingi RE. Jadi kita berdoa. Kita yakin bahwa Tuhan akan menjawab doa kita," tukas Ronny.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com pada Rabu (15/2/2023), vonis hukuman untuk Bharada E atau Richard Eliezer adalah 1 tahun 6 bulan.
Hal ini dikarenakan Bharada E diketahui bersalah atas tindak pembunuhan Bharada E.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.
Para hadirin yang hadir pun bersorak gembira atas putusan hakim untuk hukuman Bharada E.
Mengingat bahwa Bharada E selama ini kooperatif dan memiliki andil besar dalam terungkapnya kasus ini.
Hal ini juga berbeda dengan hukuman atas Ferdy Sambo yang dihukum vonis mati.
(*)