Laporan Wartawan Grid.ID, Puspita Rahayu
Grid.ID- Sidang vonis terhadap Bharada Richard Eliezer telah digelar hari ini, Rabu (15/2/2023).
Bertepatan dengan hal tersebut, Bharada Ricahrd Eliezer dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hukuman tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang semula 12 tahun.
Pembacaan vonis dari Majelis Hakim disusul riuh hadirin di ruang sidang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudhiang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ungkap putusan yang dibacakan dilansir dari tayangan Kompas TV.
Kasus beserta vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer lantas menumbuhkan tanda tanya besar soal kariernya.
Akankah Bharada E kembali menjadi polisi?
Berkaitan dengan hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan penjelasan.
Ia menegaskan bahwa hal tersebut masih menunggu info dari Propam.
"Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dulu," ucap dia dikutip dari kompas.com.
Baca Juga: Richard Eliezer Divonis 1,6 Tahun, Bolehkan sang Bharada Kembali Jadi Polisi? Begini Kata Polri
Sidang vonis terhadap tersangka pembunuhan Brigadir J telah digelar beberapa hari sejak Senin, (13/2/2023).
Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati telah lebih dulu menjalani sidang tersebut.
Berbeda dengan Richard Eliezer, keduanya dijatuhi hukuman lebih berat dibandingkan tuntutan sebelumnya.
Ferdy Sambo yang tak lain adalah mantan Kadiv Propam Polri divonis hukuman mati, adapun Putri Chandrawati dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Ikhlas dengan Keputusan Hakim, Bharada E Divonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan
(*)