Find Us On Social Media :

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Bolehkan sang Bharada Kembali Jadi Polisi? Begini Kata Polri

By Citra Widani, Rabu, 15 Februari 2023 | 13:37 WIB

Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan atas kematian Brigadir J. Begini penjelasan Polri soal statusnya sebagai polisi.

Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebagaimana diketahui bahwa Richard Eliezer menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J hari ini Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis yang diterima Richard Eliezer ini jauh lebih ringan dri tuntutan JPU yakni 15 tahun. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas TV, Rabu (15/2/2023). 

Hal yang memberatkan vonis Bharada E adalah perbuatannya dinilai tidak menghargai hubungan baik dengan korban.

Sedangkan hal meringankan yakni Bharada E bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.

Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tanggapan Polri

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo buka suara soal vonis 1,6 tahun penjara yang diberikan kepada Richard Eliezer. 

Pihaknya menyampaikan bahwa masyarakat harus menghormati keputusan hakim atas vonis ini. 

Soal status Richard Eliezer di kepolisian, Dedi mengatakan bahwa pihaknya harus mendiskusikannya dulu kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri

"Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN."

"Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dulu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Ini menjadi sidang terakhir terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya otak dari pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati. 

Disusul oleh sang istri Putri Candrawathi yang divonis 10 tahun penjara. 

Sang supir Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Rizky Rizal 13 tahun penjara. 

(*)