"Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN."
"Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dulu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari Kompas.com.
Ini menjadi sidang terakhir terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya otak dari pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati.
Disusul oleh sang istri Putri Candrawathi yang divonis 10 tahun penjara.
Sang supir Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Rizky Rizal 13 tahun penjara.
(*)