Grid.ID - Benarkah karier Richard Eliezer atau Bharada E bisa selamat karena vonisnya tak lebih dari 2 tahun?
Tepat pada Rabu (15/2/2023), penetapan vonis hukuman untuk Bharada E digelar.
Bharada E divonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E ternyata masih mempunyai peluang karier sebagai anggota Polri apabila majelis hakim PN Jakarta Selatan tidak menjatuhkan vonis lebih dari 2 tahun penjara kepada Richard.
Penjelasan tersebut sempat diungkap oleh ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel.
"Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personel Polri, maka berdasarkan preseden sebelumnya, andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja," kata Reza Indragiri Amriel, dalam program Kompas Petang di Kompas TV, seperti dikutip pada Minggu (12/2/2023).
Menurut Reza yang juga merupakan dosen psikologi forensik dan manajemen konflik di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), jika hakim menjatuhkan vonis maksimal 2 tahun penjara maka karier Richard di Polri kemungkinan masih bisa diselamatkan.
Sebab sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah menyampaikan jika terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukumannya di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).
"Ini sudah dilakukan dengan (AKBP) Brotoseno beberapa waktu yang lalu," kata Reza.
Brotoseno sebelumnya adalah penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dia sempat berdinas di KPK tetapi kemudian dikembalikan karena diduga mempunyai hubungan dengan Angelina Sondakh yang merupakan mantan narapidana kasus suap Wisma Atlet.
Baca Juga: Bharada E Divonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan, Ini Komentar Kuasa Hukum Brigadir J!