Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Setelah melalui serangkaian persidangan, Bharada E menerima hukuman atas perbuatannya.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com pada Rabu (15/2/2023), vonis hukuman untuk Bharada E atau Richard Eliezer adalah 1 tahun 6 bulan.
Hal ini dikarenakan Bharada E diketahui bersalah atas tindak pembunuhan Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.
Para hadirin yang hadir pun bersorak gembira atas putusan hakim untuk hukuman Bharada E.
Sementara itu, nasib percintaan Bharada E dan sang kekasih disorot.
Melansir TribunTrends.com, Bharada E sempat mengaku ikhlas jika kekasihnya meninggalkannya saat sedang menjalani hukuman.
Ia meminta maaf karena harus menunda rencana pernikahan keduanya.
"Saya juga meminta maaf juga kepada tunangan saya karena harus menunda rencana pernikahan kami," kata Bharada E.