Laporan Wartawan Grid.ID, Puspita Rahayu
Grid.ID- Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah sampai pada sidang vonis terhadap para tersangka.
Digelar sejak Senin (13/2/2023), satu per satu tersangka menghadapi kenyataan atas hukuman yang dijatuhkan kepada mereka.
Terbaru, Bharada Richard Eliezer mendapatkan hukuman 1 tahun 6 bulan, jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan sebelumnya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dilansir dari kompas.com.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu.
Belakangan ini kasus hukum atas pembunuhan Brigadir J memang sangat mencuri perhatian publik.
Bukan hanya Richard Eliezer, namun juga sederet nama tersangka yang lain.
Dirangkum dari laman Tribunnews.com, Grid.ID merangkum daftar vonis hukuman terhadap 4 tersangka.
Awalnya dituntut hukuman penjara seumur hidup, Ferdy Sambo harus menerima kenyataan bahwa dirinya kini divonis mati.