Sidang vonis yang digelar pada Senin, (13/2/2023) dijaga ketat dan dihebohkan dengn riuh hadirin yang ada di lokasi.
Diminta berdiri saat pembacaan vonis, Ferdy Sambo terlihat kaku seolah tidak bergerak.
Kedua tangannya tampak mengepal sembari mendengar hukuman mati yang ditimpakan kepada dirinya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim Wahyu.
Putri Chandrawati
Putri Chandrawati yang tak lain adalah istri Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman penjara 20 tahun.
Dalam kasus ini, Putri Chandrawati menjadi salah satu orang yang sangat disorot publik.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara," kata Hakim Wahyu.
Kuat Maruf
Terbukti bersalah melakukan rencana pembunuhan dengan tersangka lain, Kuat Maruf divonis hukuman penjara selama 15 tahun.
Baca Juga: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Bolehkan sang Bharada Kembali Jadi Polisi? Begini Kata Polri