"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 thun penjara," kata ketua Majelis Hakim.
Kuat Maruf telah bersalah karena melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun vonis tersebu diketahui lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan sebelumnya.
Ricky Rizal
Ricky Rizal atau Bripka RR divonis penjara selama 13 tahun penjara.
Sidang vonis terhadap dirinya digelar pada Selasa (14/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Ikhlas dengan Keputusan Hakim, Bharada E Divonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan
(*)