Laporan Wartawan Grid.ID, Puspita Rahayu
Grid.ID- Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah sampai pada sidang vonis terhadap para tersangka.
Digelar sejak Senin (13/2/2023), satu per satu tersangka menghadapi kenyataan atas hukuman yang dijatuhkan kepada mereka.
Terbaru, Bharada Richard Eliezer mendapatkan hukuman 1 tahun 6 bulan, jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan sebelumnya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dilansir dari kompas.com.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu.
Belakangan ini kasus hukum atas pembunuhan Brigadir J memang sangat mencuri perhatian publik.
Bukan hanya Richard Eliezer, namun juga sederet nama tersangka yang lain.
Dirangkum dari laman Tribunnews.com, Grid.ID merangkum daftar vonis hukuman terhadap 4 tersangka.
Awalnya dituntut hukuman penjara seumur hidup, Ferdy Sambo harus menerima kenyataan bahwa dirinya kini divonis mati.
Sidang vonis yang digelar pada Senin, (13/2/2023) dijaga ketat dan dihebohkan dengn riuh hadirin yang ada di lokasi.
Diminta berdiri saat pembacaan vonis, Ferdy Sambo terlihat kaku seolah tidak bergerak.
Kedua tangannya tampak mengepal sembari mendengar hukuman mati yang ditimpakan kepada dirinya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim Wahyu.
Putri Chandrawati
Putri Chandrawati yang tak lain adalah istri Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman penjara 20 tahun.
Dalam kasus ini, Putri Chandrawati menjadi salah satu orang yang sangat disorot publik.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara," kata Hakim Wahyu.
Kuat Maruf
Terbukti bersalah melakukan rencana pembunuhan dengan tersangka lain, Kuat Maruf divonis hukuman penjara selama 15 tahun.
Baca Juga: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Bolehkan sang Bharada Kembali Jadi Polisi? Begini Kata Polri
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 thun penjara," kata ketua Majelis Hakim.
Kuat Maruf telah bersalah karena melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun vonis tersebu diketahui lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan sebelumnya.
Ricky Rizal
Ricky Rizal atau Bripka RR divonis penjara selama 13 tahun penjara.
Sidang vonis terhadap dirinya digelar pada Selasa (14/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Ikhlas dengan Keputusan Hakim, Bharada E Divonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan
(*)