Find Us On Social Media :

Sambil Menangis, Begini Komentar Ibu Brigadir J Soal Vonis Hukuman Richard Eliezer Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa

By Mia Della Vita,None, Rabu, 15 Februari 2023 | 19:47 WIB

Ibunda dari mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Rosti Simanjuntak turut hadir di sidang putusan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Rabu (15/2/2023).

Dirinya juga lantas menyanjung Bharada E yang sudah berani dan bersedia untuk jujur di persidangan.

"Biarlah almarhum Yosua melihat, elizer dipakai tuhan. Ini perkataan seorang ibu kepada eliezer dan yang mendukung kita semua," ucap dia.

Kendati Bharada E turut serta menembak tubuh Brigadir J, namun, Rosti mengaku telah memaafkan perbuatan Bharada E.

"Walaupun eliezer menghujami anakku dengan peluru panas, timah panas, saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis elizer dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan," tukas Rosti.

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

 

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menangis Histeris, Ibunda Brigadir J: Yoshua Tak Bisa Saya Peluk, Biarlah Dia Bersama Tuhan di Surga